Kartu Kredit
adalah sebuah kartu pembayaran yang dikeluarkan oleh perusahaan keuangan,dimana pemegang kartu dapat membeli produk atau servis dalam bentuk kredit. Saat ini tersedia berbagai macam perusahaan jasa keuangan penerbit kartu kredit di dunia termasuk Indonesia, meskipun sebenarnya penyelenggara kartu kredit di dunia hanya ada tiga, yakni VISA, Master Card dan American Express.
Bagaimana Sistem Kerja Kartu Kredit?
Kartu kredit mempunyai cara kerja seperti pinjaman jangka pendek. Ketika Anda melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit, pada dasarnya Anda telah meminjam uang dari penerbit kartu. Dan pada akhir tiap bulannya, Anda diharapkan untuk membayar kembali uang yang telah Anda pinjam. Kelalaian dalam melakukan ini akan menyebabkan Anda didenda berdasarkan suku bunga kredit dari sisa tagihan Anda yang belum dibayarkan.
Berbagai jenis Kartu Kredit di Indonesia
Saat ini, telah tersedia beragam tipe kartu kredit dengan keuntungan dan kegunaan yang berbeda-beda. Di indonesia sendiri tersedia beragam jenis kartu kredit yang dapat Anda pilih seperti:
- Kartu Reward: Tipe kartu ini memberikan Reward Poin untuk setiap transaksi yang Anda lakukan menggunakan kartu kredit Anda. Reward Poin dapat ditukar dengan hadiah berupa voucher, alat elektronik, tiket pesawat, bebas iuran tahunan ataupun hadiah lainnya yang tertera di katalong belanja penerbit kartu. Cash Back:Tipe kartu ini memberikan cash back(pengembalian uang) setiap kali Anda melakukan transaksi di toko-toko yang telah ditentukan.
- Low Annual Charges: Tipe kartu ini memberikan iuran tahunan yang lebih rendah dibandingkan kartu kredit konvensional lainnya.
- Travel Miles: Tipe kartu ini memberikan poin mileage untuk transaksi tertentu yang dapat ditukarkan dengan fasilitas-fasilitas penerbangan seperti airport lounge ataupun tiket pesawat dari maskapai penerbangan yang telah berkerja sama dengan penerbit kartu.
- Petrol: Tipe kartu ini memberikan keuntungan yang berhubungan dengan pembelian bensin seperti cash back(pengembalian uang) di kios bensin.
- Premium: Tipe kartu ini memberikan penawaran kemewahan seperti golf, santapan mewah, berbagai layanan dan keuntungan terbaik, maupun klub eksklusif.
Suku Bunga Kartu Kredit di Indonesia
Suku bunga kartu kredit akan kenakan pada Anda, ketika Anda memilih untuk tidak melunasi semua pinjaman transaksi Anda dari bank pada jatuh tempo. Tentunya semakin cepat tagihan dilunasi, semakin sedikit bunga yang harus dibayarkan. Pastikan Anda memahami ketentuan dan kebijakan kartu kredit Anda. Tingkat suku bunga bervariasi dari satu kartu ke kartu lainnya, yang pada umunya berkisar antara 33% sampai 36% per tahun.
Masa Tenggang dan Minimum Pembayaran Kartu Kredit
Ini merupakan jumlah hari dimana bank memperbolehkan Anda meminjam uang tanpa dikenakan bunga. Masa tenggang bisa bervariasi hingga 25 hari tergantung bank penerbitnya. Masa tenggang biasanya berlaku untuk transaksi-transaksi baru, namun hanya ada jika tidak ada sisa tagihan dari bulan sebelumnya. Minimum pembayaran yang harus Anda bayarkan merupakan jumlah tertentu yang ditentukan bank untuk pemegang kartu dalam pembayaran tagihannya. Pada umumnya jumlah yang harus dibayarkan senilai 10% dari total tagihan atau minimal Rp. 50.000,-
Limit Kredit Kartu Kredit di Indonesia
Untuk menggunakan kartu kredit, pemegang kartu harus mendapatkan persetujuan dari pihak bank tentang kredit limit. Penentuan kredit limit dari pihak bank berdasarkan analisis keuangan Anda. Kredit limit merupakan maksimum jumlah dana yang bank setujui untuk pinjaman transaksi Anda. Jumlah kredit limit dapat ditingkatkan setelah beberapa periode waktu penggunaan kartu kredit.
Pelunasan Tagihan Kartu Kredit
Pada tanggal tertentu setiap bulan, pihak penerbit kartu akan mengirimkan tagihan bulanan kepada Anda. Di Indonesia, pemegang kartu harus melakukan pembayaran minimum sebesar 10% dari total tagihan (atau minimal 50 ribu). Anda dapat memilih antara membayar tagihan kartu kredit secara penuh sehingga Anda tidak dikenai bunga, atau secara cicilan dimana Anda akan dikenai bunga.
Tanggal Jatuh Tempo dan Tanggal Cetak
Untuk penentuan tanggal cetak dan jatuh tempo, setiap bank memiliki tanggal yang berbeda-beda dan Anda harus mengecek langsung kepada Bank Anda. Akan tetapi, biasanya setiap bank menentukan tanggal jatuh tempo 15 hari setelah tanggal cetak transaksi. Misalnya tanggal cetak transaksi kartu kredit Anda adalah tanggal 1 Maret maka tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan Anda adalah tanggal 16 Maret. Jika pembayaran Anda lakukan sebelum tanggal jatuh tempo 16 Maret secara keseluruhan maka Anda tidak akan dikenakan bunga apapun tetapi jika Anda membayar dengan cara menyicil maka sisa tagihan Anda akan dikenakan bunga pada bulan berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar